
Besok Berlaku Tes Psikologi SIM di Polres Magelang Kota
Kapolres Magelang Kota AKBP Nugroho Ari Setyawan ,S.I.K,.M.M,.C.F.E melalui Kasat Lantas Polres Magelang Kota AKP Sumpening, SH bahwa ketentuan tersebut di berlakukan secara serentak di seluruh Polres Jajaran Polda Jateng.
“Pemohon SIM wajib menyertakan syarat kesehatan rohani dengan mengikuti tes psikologi sebagai sebuah lampiran,” katanya
Sebagi dukungan, untuk pelayanan di Satlantas Polres Magelang Kota telah tersedia tempat khusus bagi calon pemohon dan sebagai penguji tes psikologinya, lanjut Kasatlantas, sudah menunjuk pihak ketiga untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
“Materinya ada enam komponen kesehatan rohani, yakni penyesuaian diri, stabilitas emosi, konsentrasi, kecermatan, penyesuaian diri dan ketahanan kerja sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang SIM pasal 36,” pungkas Kasat Lantas